MAKALAH
HUKUM ASURANSI
diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Kata Pengantar
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa yang masih memberikan kesehatan dan
kesempatannya kepada kita semua, terutama kepada kelompok kami sebagai penulis.
Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini
Makalah yang
sedang anda baca ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis
Dan
kami tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Mam L.Sudjiman MBA.,BSc selaku Dosen mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis yang telah
meluangkan waktu baik diwaktu jam pelajaran maupun diluar jam pelajaran untuk
membimbing kami dalam menyelesaikan karya tulis ini, dan tidak lupa juga kami
mengucapkan terima kasih orang tua dari anggota kelompok kami yang telah
memberikan dorongan kepada kami, dan kepada teman teman kami Darwin Sinaga,
Adil Ganda padang kami mengucapkan terimakasih dan yang terakhir kepada anggota
kelompok kami antara lain, Dedy Sitanggang, Redy Simbolon, Alfindo Sinaga dan
Robby Marbun. Harapan kami dalam membuat Makalah ini semoga Tuhan Yang Maha esa
memberkahi makalah ini dan dapat benar benar bermanfaat bagi kelompok kami
terutama pembaca.
Bandung :
Universitas Advent Indonesia,2012
Penulis
Hasbi Adam
Daftar Isi
Halaman
Kata Pengantar................................................................................................. 1
Daftar
Isi.......................................................................................................... 2
Bab I................................................................................................................. 3
Pendahuluan............................................................................................ 3
1.1 Sejarah Asuransi di Dunia........................................... 3
1.2 Sejaraha Asuransi di
Indonesia.................................... 3
Bab
II............................................................................................................... 8
2.1 Pengertian
Asuransi.......................................................................... 8
2.2 Manfaat
Asuransi.............................................................................. 9
2.3 Jenis
Asuransi.................................................................................... 10
Bab
III.............................................................................................................. 14
Kesimpulan............................................................................................. 14
Daftar
Pustaka........................................................................................ 15
Bab 1
PENDAHULUAN
1.1 Sejarah Asuransi di Dunia
Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia
hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah
Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk
mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam
uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai
jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran
hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah
uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman.
Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada
asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula
dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti
ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.
1.2 Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis
asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada
waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini
sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan
perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka
adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di
Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai
tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu
pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir
tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di
Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi
yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di
Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada
kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa
lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat,
lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis
asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat
terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan
bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa
Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi
kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di
Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan
asuransi milik Belanda dan Inggris
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang
berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan
dalam perjanjian.Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan
tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan
jiwanya.Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan
dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.Asuransi jiwa dapat diadakan
selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam
perjanjian.
Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung.Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.
Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung.Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam
perundang-undangan dan perusahaan peasuransian.Istilah perasuransian berasal
kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek
dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian.Dalam pengertian “perasuransian”
selalu meliputi dua jenis kegiatan, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang
usaha asuransi.Perusahaan perasuransian selalu meliputi perusahaan asuransi dan
penunjang asuransi.
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum merupakan asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak
tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi
Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.Kata asuransi berasal dari bahasa
Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, “Asuransi adalah suatu perjanjian dimana
seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang taktentu.”
. Selain dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang – undang asuransi No. 2
tahun 1992 pasal 1 disebutkan Äsuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu peristiwa pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian lain, seperti dari Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum
asuransi di Indonesia memberi pengertian asuransi sebagai berikut : “suatu
persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin,
untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin
akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum
jelas”.
Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunyaPrinciples of Insurance
menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi.
D.S. Hansell, dalam bukunya
Elements of Insurance menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan risiko (Insurance is to do with risk)
Dalam asuransi konvensional perusahaan asuransi disebut Penanggung,
sedangkan orang yang membeli produk Asuransi disebut Tertanggung atau Pemegang
Polis, Tertanggung membayar sejumlah uang yang disebut premi untuk membeli
produk yang disediakan oleh perusahaan asuransi . Premi asuransi yang
dibayarkan oleh Tertanggung menjadi pendapatan perusahaan Asuransi, dengan kata
lain terjadi perpindahan kepemilikan dana premi dari Tertanggung kepada
Perusahaan Asuransi. Bila Tertanggung mengalami risiko sesuai dengan yang
tertuang dalam kontrak asuransi, maka Perusahaan Asuransi harus membayar
sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan kepada Tertangggung atau yang
berhak menerimanya. Sebaliknya bila sampai akhir masa kontrak Tertanggung tidak
mengalami risiko yang
diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir. Dari proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi perpindahan risiko financial yang dalam istilah asuransi disebut dengan transfer of risk dari Tertanggung kepada Penanggung.
diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir. Dari proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi perpindahan risiko financial yang dalam istilah asuransi disebut dengan transfer of risk dari Tertanggung kepada Penanggung.
Contoh, ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk rumah
tinggal dia akan membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan
asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan menanggung risiko finansial
bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut. Contoh lain dalam asuransi
jiwa, ketika seseorang membeli asuransi kematian (term insuransce) dengan
jangka waktu perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan 100 juta
rupiah, maka dia harus membayar premi yang telah ditentukan oleh perusahaan
asuransi (misal 500 ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung meninggal
dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang yang ditunjuk
akan memperoleh uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta, namun bila
peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh
apapun. Ditinjau
dari sudut syariah, contoh transaksi yang terjadi diatas dapat dikategorikan
sebagai akad tabaduli (pertukaran atau jual beli), namun cacat karena ada unsur
gharar (ketidakjelasan), yaitu tidak jelas kapan pemegang polis akan
mendapatkan uang pertanggungan karena dikaitkan dengan musibah seseorang (bisa
tahun pertama, kedua atau tidak sama sekali karena masih hidup di akhir masa
perjanjian).
Bab II
2.1 PENGERTIAN ASURANSI
Menurut
Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi
adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan
asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan
asuransi.
Resiko yang
dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan
uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang
mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty
of Loss). Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau
Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus
pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena
kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat
kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa
bumi, Tsunami
2.2 MANFAAT ASURANSI
Setiap asuransi
pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
3. Transfer
Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan
dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke
perusahaan asuransi.
4. Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan
tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya
tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
2.3 JENIS ASURANSI
Jenis asuransi
dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asuransi
kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat
kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan
terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
2. Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan
resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi
pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi
pengangkutan darat - sungai
b. Asuransi
pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan
udara
3. Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang
berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar
sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau
selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian
antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan
asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal
dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini,
maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini
tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001
sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana
diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila
telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar
sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti
rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
4. Asuransi
kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain.
Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% dari
kerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang
memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.
5. Asuransi kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu persatu
barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka barang-barang
tersebut akan diganti.
6. Asuransi
perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu
sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya
biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya
kegiatan perusahaan tersebut.
7. Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara
lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena
perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk
kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
8. Asuransi terhadap tanggung jawab karena hokum
Asuransi yang dilakukan untuk menjaga kalau-kalau kita berbuat kesalahan
yang dapat merugikan seseorang atau harta benda seseorang.
9. Asuransi tenaga
kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang dibentuk oleh pemerintah
untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja diperusahaan/pabrik.Dengan
jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat umumnya dapat
mengurangi/meringankan malapetaka.Selain itu dengan asuransi diharapkan
perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang dapat
membantu kepentingan orang banyak.
Bab III
Kesimpulan
Banyak masyarakat yang kurang memahai arti dari asuransi.Jasa yang
diberikan oleh perusahaan asuransi adalah berupa proteksi akibat berbagai
risiko yang mungkin terjadi. Akan tetapi sekarang ini dengan semakin
berkembangnya produk asuransi serta kerja sama perusahaan asuransi dengan
perusahaan di sektor lain seperti perbankan dan sekuritas, maka pengertian
asuransi menjadi lebih luas bukan hanya sebagai sarana proteksi, tetapi juga
sebagai tempat berinvestasi.
Perusahaan asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi.
Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana
masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada
anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya
kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau
meninggalnya seseorang.
Daftar Pustaka
Volman, A.F.A Het Net Handlesrecht, 1953
http://jojogaolsh.wordpress.com/makalah-asuransi/
http://www.anneahira.com/makalah-asuransi.htm
http://www.scribd.com/search?query=makalah+asuransi
Wah, mbacanya harus serius nih... manteb gan
ReplyDeleteSalam BW
mantep gan makalahnya.....
ReplyDeletekmrn baru aja ujuan tentang asuransi
ReplyDeletesalam kenal yaa
ok bw sukses bro makalahnya menarik menarik
ReplyDeletekalo bisa diberikan download bentuk wordnya biar bisa langsung diedit hhihihihi
ReplyDelete