MAKALAH
PEGADAIAN
diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lain
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya kami
selaku penyusun Makalah Pegadaian dapat menyelesaikan tugas yang diberikan ini.
Makalah ini adalah tugas yang saya tujukan kepada Bapak/Ibu selaku Dosen Mata
Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lain.
Kami
berharap makalah ini dapat bermanfaat dan memenuhi kewajiban tugas Bank dan
Lembaga Keuangan Lain. Kami juga menyadari bahwa Makalah ini masih perlu
ditingkatkan lagi mutunya dan informasinya. Oleh karena itu, saran dan kritik
sangat kami harapkan.
Ciamis, 21 Oktober 2014
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar
berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin
dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian,
mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap
tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus
dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang
ada.
Pegadaian
sebagai satu- satunya perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan bisnis
gadai dan sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak dikenal
masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu
identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya
berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Pegadaian
telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang
terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang
tersebut.
Agunan
dapat berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis.
Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan
identitas diri, selain itu, kini forum pegadaian banyak menawarkan produk lain
selain hanya gadai tradisional.
1.2 Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud pegadaian dan
bagaimana cara menjalankan gadai.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Usaha Gadai
Menurut
kitab Undang- Undang Hukum perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
dan yang menberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang
lainya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya-
biaya mana yang harus didahulukan.
Secara
umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Pegadaian
terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
Pegadaian adalah lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran
kredit atas dasar hukum kredit. Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri- ciri diantaranya:
1. Terdapat
barang- barang berharga yang digadaikan
2. Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.
2.2 Tujuan Usaha Pegadaian
1. Membantu
orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah
2. Untuk
masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan
jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang
3. Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin
menyimpan barangnya
4. Memberikan kredit kepada masyarakat yang
mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
5. Menunjang pelaksana kebijakan dan
program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai
6. Mencega praktik ijon, pegadaian gelap, riba
dan pinjaman tidak wajar lainya
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum
gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku
8. Membina perekonomian rakyat kecil dengan
menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat
9. Di samping penyaluran kredit, maupun usaha-
usaha lainya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat
10. Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan
bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu
memperluas daerah operasionalnya.
2.3 Manfaat Pegadaian
1. Bagi
Nasabah
Manfaat
utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak
hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a.
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi
yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b.
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya
Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya
ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak
dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum
Pegadaian.
2. Bagi
Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian
sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian
c.
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat
yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana
d. Berdasarkan
Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh
Perum Pegadaian digunakan untuk:
- Dana
pembangunan semesta (55%)
- Cadangan
umum (5%)
- Cadangan
tujuan (5%)
- Dana
sosial (20%).
2.4 Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan
utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang
membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau
tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan
pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum
pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena
biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang
atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum
pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan
masalah tanpa masalah”.
Jika
seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana,
seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi,
kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relatif
lebih lama. Kemudian disamping itu, persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi
seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan
untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus
barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di
bank.
Namun,
di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke
kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang
pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun cukup
sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup
untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di
lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan
lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang
tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan
yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula
dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam
waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan
dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi
keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank
atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1. Waktu yang relatif singkat untuk
memperoleh uang, yaitu paada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang
tidak berbelit-belit
2. Persyaratan yang sangat
sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya
3. Pihak pegadaian tidak
mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak
nasabahnya.
2.5 Barang Jaminan
Jenis
barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah
barang bergerak, antara lain:
a. Barang dan perhiasan : yaitu semua
perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan
intan, mutiara.
b. Barang-barang elektronik: laptop, TV,
kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.
c. Kendaran : sepeda, sepeda motor,
mobil.
d. Barang-barang rumah tangga
e. Mesin,mesin jahit, mesin motor
kapal.
f. Tekstil
g. Barang-barang lain yang dianggap
bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun
surat-surat berharga lainnya.
2.6 Sumber Pendanaan
Pegadaian
sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung
dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito, dan
tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki
sumber-sumber dana sbb:
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal
pemerintah
3. Pinjaman jangka
pendek dari perbankan
4. Pinjaman jangka
panjang yang berasal dari kredit lunak bank indonesia
5. Dari masyarakat
melalui penerbitan obligasi
Aspek
syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan
kegiatan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar
terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah
termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal
sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung
jawaban. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan bank muamalat sebagai
pundernya, ke depan pegadaian jaga akan melakukan kerja sama dengan lembaga
keuangan syariah lain untuk mem-back up modal kerja.
2.7 Produk dan Jasa Sistem Konvensional
1. Jasa
Taksiran
Layanan
Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan
berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2. Jasa
Titipan
Bagi
nasabah yang ingin manyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan
dipegadaian dengan layanan tititpan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan
barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan
rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat manitipkan barang- barang
dipegadaian.
3. Penjualan
Koin Emas ONH
Koin
emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan
persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah hanya
cukup membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam pilihan berat), baik
sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah telah
mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai
calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji,
dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.
4. Unit
Toko Emas “Galeri 24”
5. Krasida
Kredit
angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro
kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan janka waktu maksimal tiga tahun
dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang
bergerak lainya.
6. Kreasi
Kreasi
adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan
menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar
fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang
sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal
ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor
dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
7. Kresna
Kresna
merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan
produktif /konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini
kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan
dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan
bermotor.
8. Jasa
gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses
pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan
prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
9. Usaha
Sewa Gedung
Perum
pegadaianjuga menyediakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama,
Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.
10. Kredit Tunda Jual
Komoditas Pertanian
Kredittunda
jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering
giling. Layanan kredit ini ditujuhkan untuk membantu para petani pasca panen
terhindardari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para
tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual
gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
11. Kredit Kelayakan Usaha
Suatu
bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha
kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat- alat produksinya. Dengan
melihat kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminanya
tetap dapat digunakan untukmenjalankan usahanya.
12. Lelang Barang Jaminan
Jika
sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau
memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan
di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada
papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang,
nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam
lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang.
Apabila kredit belum dapat dikembalikan dalam waktunya dapat diperpanjang
dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan
memperpanjang jangka waktu kredit.
2.8 Pegadaian
Sistem Syariah
1. Pengertian
Gadai
dilihat dari sisi fiqih disebut “Ar- Rahn” yaitu suatu akad
(perjanjian) pinjam- meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai
tanggungan utang. Perjanjian Gadai pada prinsipnya diterimah dan diakui dalam
Islam, berdasarkan firman Allah Swt. Dalam transaksi rahn (gadai syariah)
dikenal beberapa istilah yang harus dipahami oleh setiap individu yang
melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan
gadai, tetapi dalam pengertian Syariah (Islam) terdapat hal- hal yang spesifik
yang tidak terdapat pada pengertian gadai , yaitu sebagai berikut:
a. Rahn artinya tetap, kekal, dan
jaminan . Menurut beberapa mazhab, rahn berarti perjanjian penyerahan harta
yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai
pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.
b. Rahn adalah produk jasa berupa
pemberian pinjaman menggunakan system gadai dengan berlandaskan prinsip-
prinsip syariat islam, di mana: tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang
pinjaman.
c. Rahn dalam hokum islam dilakukan
secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata- mata mencari
keuntungan.
2. Landasan hukum pegadaian syariah
Sebagai
referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan (borg) adalah
firman Allah Swt. Berikut.
مَقْبُوضَةٌ فَرِهَانٌ كَاتِبًا تَجِدُوا وَلَمْ
سَفَرٍ عَلَى كُنْتُمْ وَإِنْ
“Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak
ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah dengan rungguhan yang diterima
ketika itu” (Al-Baqarah:283).
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a. ia
berkata:
“Rasulullah Saw. Merungguhkan baju besi
kepada seorang yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang
yahudi”.
Dari hadist di atas dapat dipahami
bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non-muslim
dalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap wajib membayar utangnya
sekalipun kepada non-muslim.
3. Mekanisme
Operasional Pegadaian Islam
Dari
landasan islam tersebut ,maka mekanisme operasional pegadaian islam dapat
digambarkan sebagai berikut;Melalui akad rahn,nasabah menyerahkan barang
bergerak dan kemudian dan kemudian penggadaian menyimpan dan merawatnya di
tempat yang telah disediahkan oleh penggadaian.Akibat yang timbul dari
proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan,biaya perawatan,dan keseluruhan proses
kegiatannya. Atas dasar ini di benarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa
kepada nasabah sesuai jumlah yang di sepakati oleh kedua belah pihak.
Penggadaian
islam akan memperoleh keuntungan hanya dari beasewa tempat yang di pungut bukan
tambahan berupa bunga atau sewa modal yang di perhitungkan dari uang pinjaman.
Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai
“lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di
pegadaian
Adapun
ketentuan atas persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
a. Akad. Akad tidak mengandung
syarat fasik /batil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat di
manfaatkan tanpa batas.
b. Marhun Bih ( pinjaman ). Pinjaman
merupakan hak yang wajib di kembalikan kepada murtahin dan bisa di lunasi
dengan barang yang di rahn-kan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan
tertentu.
c. Marhun ( barang yang di rahn kan ).
Marhun bisa di jual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai,
jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang
lain, dan bisa di serahkan baik materi maupun manfaatnya
d. Jumlah maksimum dana rahn dan
nilai likuidasi barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn di tetapkan
dalam prosedur.
e. Rahin dibebani jasa
manajemen atas barang berupa : biaya asuransi, penyimpanan,keamanan,dan
pengolahan serta administrasi.
Untuk
dapat memperoleh layanan dari pegadaian, masyarakat hanya cukup menyerahkan
harta geraknya (emas,berlian,kendaraan,dll ) untuk di titipkan disertai dengan
copy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran
barang bergerak tersebut yang akan di jadikan sebagai patokan perhitungan
pengenaan sewa simpanan ( jasa simpanan ) dan pelapon uang pinjaman yang dapat
di berikan. Taksiran barang yang
ditentukan berdasarkan nilai instrinsik dan harga pasar yang telah di tetapkan
oleh forum pagadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat di berikan adalah
sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah
melalui tahapan ini, pegadaian islam dan nasabah melakukan akad dengan
kesepakatan:
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan
pinjaman ditetapkan selama maksimum 4 bulan
2. Nasabah bersedia membayar jasa
simpanan sebesar Rp 90,-( Sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp
10.000,-per sepuluh hari yang di bayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang
besarnya ditetapka oleh pegadaian pada saat pencaiaran uang pinjaman.
4. Mekanisme
Produk Syariah
A. produk gadai ( Ar-Rahn )
Untuk mengajukan permohonan permintaan
gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan berikut:
1.
Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya ( SIM, paspor, dan lain-lain )
2.
Mengisi permulir permintaan rahn
3. Menyerahkan
barang jaminan ( marhun ) bergerak, seperti:
a. Perhiasan
emas, berlian
b. Kendaraan
bermotor
c. Barang-barang
elektronik
Selanjutnya,
prosedur pemberian pinjaman ( Marhun Bih) dilakukan melalui tahapan
berikut:
1. Nasabah
mengisi fermulir permintaan rahn
2. Nasabah
menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotokopi; idenditas
serta barang jaminan ke loket.
3. Petugas
pegadaian menaksir ( marhun ) agunan yang diserahkan
4. Besarnya
pinjaman / marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
5. Apabila
disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima
uang pinjaman.
5. Perbedaan
Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah serta dengan bank
Pegadaian Konvensional
|
Pegadaian Syariah
|
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 103 tahun 2000
|
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
|
Biaya administrasi berdasarkan
prosentase berdasarkan golongan barang
|
Biaya administrasi menurut ketetapan
berdasarkan golongan barang
|
Bila lama pengembalian pinjaman lebih
dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
|
Bilamana lama pengembalian pinjaman
lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
|
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase
x uang pinjaman (UP)
|
Jasa simpanan dihitung dengan:
konstanta x taksiran
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan
|
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang-
(uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
|
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan
- (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan
tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan
tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
1 hari dihitung 15 hari
|
1hari dihitung 5 hari
|
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap
nasabah uang memperoleh pinjaman
|
Tidak mengenakan bunga pada nasabah
yang mendapatkan pinjaman
|
Istilah- istilah yang digunakan:
· Gadai
· Pegadaian
· Nasabah
· Barang
Pinjaman
· Pinjaman
|
Istilah- istilah yang digunakan:
· Rahn
· Murtahin
· Rahin
· Marhun
· Marhun
Bih
|
6. Perbedaan
Pegadaian dengan Bank
Pegadaian
|
Bank
|
Prosedur pemberian dana mudah dan
cepat dan tidak berbelit-belit
|
Prosedur sulit dan lama
|
Untuk masyarakat yang meminjam dana
kecil karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atas
|
Hanya peminjam besar dan terpercaya
|
Dengan jaminan barang sehari- hari
seperti emas dan barang elektronik lainya
|
Barang jaminan bernilai tinggi karena
pinjaman dalam jumlah besar
|
Bunga rendah dan sesuai dengan
kesepakatan
|
Bunga pasar dan berfluktuasi
|
Bila tidak bisa dibayar, barang yang
digadaikan akan disita untuk dilelang
|
Bila tidak membayar didatangi debt
collector, sebelum diusut ke pengadilan
|
BAB III KESIMPULAN
Gadai
adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang
bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha
diIndonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat
atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat
atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat
lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum
Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang
direktur utama dan beberapa direktur.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.2008. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Huda,
Nurul dan Heykal Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis
dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Suhendi,
Hendi.2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Soemitra,
Andri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Media
Group
Rivai,
Adriana Permata Viethzal dan Ferry N. Idroes.2007. Bank and Fincial
Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Veithza
Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT
RajaGrafindo Persada,2007, hlm 1323
Veithza
Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT
RajaGrafindo Persada,2007, hlm 1326
Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainya, (Jakarta: Raja Grapindo Persada,2008), Edisi
Revisi, hlm 263.
Andri
soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta: Kencana Media
Group,2009), hlm 393.
Veithza
Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT
RajaGrafindo Persada,2007, hlm 1332
Hendi
Suhendi, Fiqih Muamalah, Rajawali Pers 2002, Hlm 170
Nurul
Huda dan Mohamad Heykal,Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan
Praktis,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), Edisi Pertama, hlm 280.