MAKALAH
ASPEK PERMODALAN KOPERASI
Disusun untuk memenuhi salah satu TugasMatakulah
Ekonomi Koperasi
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah, merupakan satu
kata yang sangat pantas saya ucakan kepada Allah STW, yang karena
bimbingannyalah maka saya bisa menyelesaikan sebuah MakalahMatakuliah Ekonomi
Koperasi yang berjudul "Aspek
Permodalan Koperasi"
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu
tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya
mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam
menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar
pada Makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan
kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih
positif bagi kita semua.
Ciamis, Januari 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
i
Daftar Isi
ii
BAB I PENDAHULUAN
1
1. Latar Belakang
1
1.1 Rumusan Masalah
2
1.2 Tujuan
2
1.3 Manfaat
2
BAB II PEMBAHASAN
3
2.1 Perencanaan Kebutuhan Modal
3
2.2 Sumber Permodalan
4
2.3 Pendapatan Koperasi
7
2.4 Sisa Hasil Usaha(SHU)
8
BAB III PENUTUP
12
Kesimpulan
12
Daftar Pustaka
13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap
kegiatan usaha yang berharap akan berkembang dan maju pasti memerlukan dana
untuk membiayai keperluan-keperluan operasional dan investasi. Dana tersebut
diperoleh dari pemasukanpemilik usaha dan sumber-sumber lain baik berupa
pinjaman ke bank, maupun di lembaga-lembaga keuangan lainnya. Bagi koperasi
sangat berbeda. Koperasi tidak mendasarkan pada kepemilikan saham, namun dari
keikutsertaan sebagai anggota yang tercatat. Dalam usaha koperasi, pembagian
keuntungan yang disebut sisa hasil usaha atas dasar besarnya jasa anggota yang
diberikan kepada koperasi tersebut. Modal utama kopersi adalah iuran dari
anggotanya yang lazimnya terperinci menjadi simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan suka rela dan mungkin adanya donasi para anggota atau pihak lain serta
pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.
Berdasarkan
wacana di atas, kami akan sedikit mengulas tentang aspek permodalan koperasi
dalam makalah ini yang meliputi perencanaan koperasi, pendapatan koperasi,
serta sedikit mengulas konsep sisa hasil usaha yang diterapkan suatu koperasi.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
Latar belakang yang telah dipaparkan di atas, dapat di rumuskan beberapa
masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
proses perencanaan permodalan koperasi?
2.
Dari manakah
sumber permodalan koperasi?
3.
Bagaimana
pendapatan koperasi didapatkan?
4.
Bagaimana
konsep pembagian sisa hasil usaha dalam sebuah koperasi?
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi
perencanaan kebutuhan modal sebuah koperasi
2.
Mengidentifikasi
sumber permodalan koperasi
3.
Mendeskripsikan
dari mana pendapatan koperasi
4.
Mengetahui
konsep sisa hasil usaha koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perencanaan Kebutuhan Modal
Pengendalian penggunaan dana dan pengawasannya akan
berjalan baik apabila koperasi telah menerapkan sistem perencanaan anggaran
yang sesuai dan memadai. Pimpinan koperasi yang baik, selain secar teratur
meneliti kemajuan koperasi juga harus membuat rencana kegiatan untuk masa
mendatang. Rencana kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran
koperasi dikenal sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPBK).
Di dalampenganggaran dikenal dua macam penyusunan
anggaran yang keduanya dapat dipraktikan secara baik pada koperasi. Kedua macam
anggaran itu adalah Anggaran Belanja Koperasi dan Anggaran Keuangan (cash
budget).
1. Anggaran
Belanja Koperasi (ABK)
ABK adalah
suatu perencanaan dalam bentuk ung (rupiah) atas kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan pada waktu yang akan datang dan digambarkan dalam bentuk angka
untuk suatu periode tertentu
Perencanaan
ABK meliputi perkiraan jumlah penjualan, jumlah biaya, jumlah pendapatan,dan
jumlah keuntungan yang diharapkan. Perencanaan keuangan koperasi harus
didasarkan pada kondis nyata kopersi tersebut dengan memerhatikan keadaan
koperasi pada masa lalu sebagai data pendukung.
Ada beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
koperasi, yaitu:
a.
Memperhitungkan jenis kegiatan yang
akan dilaksanakan di masa mendatang secara terperinci, baik jumlah unitnya
maupun biayanya.
b.
Memperhitungkan biaya tetap dan
biaya variabel yang diperlukan di setiap kegiatan
c.
Memperhitungkan pendapatn yang
diperoleh dari penjualan serta keuntungan yang diharapkan (expected return)
d.
Mengadakan penilaian kembali
terhadap rencana yang telah dibuat dengan membandingkan dengan realisasinya,
sehingga diperoleh gambaran tentang kewajaran dari anggaran dimaksud.
2. Anggaran
Keuangan (Cash Budget)
Anggaran
keuangan merupakan anggaran pendapatan yang dilihat dari keluar masuknya uang
kas (keluar masuknya uang pada waktu tertentu di masa yang akan datang). Perhitungan
anggaran keuangan diperlukan untukuang tunai yang harus ada di dalam kas dan
bank yang harus ada di dalam kas dan bank dalam suatu waktu.
Ada beberapa
keuntungan dalam menggunakan anggaran keuangan, yaitu:
a.
Dapat menentukan kapan harus
melakukan penambahan modal dengan meminjam dari luar
b.
Dapat menggunakan uang tunai
sekaligus mempertanggungjawabkannya
c.
Dapat memberikan gambaran waktu yang
paling tepat untuk meminjam guna memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek
d.
Dapat mengatur kemampuan bayar kepada
pihak ketiga, agar tiap pembayaran tidak menggoncangkan likuiditas koperasi
e.
Dapatmengendalikan kegiatan-kegiatan
agar disesuaikan dengan likuiditas koperasi
2.2 Sumber Permodalan
Koperasi mempunyai prinsip member based oriented
activity, sehingga pembentukan modal sendiri tergantung pada besarnya
simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut.
Menurut UU No 25/1992 Modal koperasi terdiri atas:
1. Modal Sendiri, Modal yang
menanggung resiko (equity). Modal ini diperoleh dari beberapa simpanan, yaitu:
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali
manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
2.
Modal Pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggotanya sendiri atau dari koperasi lain
atau dari lembaga-lembaga keuangan/bank.
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal
3. Modal Penyertaan, yaitu modal yang
bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi, terutama
dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai
kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan,
namun pemilik modal dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha
investasi sesuai perjanjian.
Kredit yang
berasal dari bank, himpunan anggota dan masyarakat harus dikelolah secara baik
dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula
memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P
(Personality, purpose, prospect, dan payment). Selain formula 4P ada pula yang
biasa digunakan dunia bank dalam menilai calaon peminjam, yaitu 5C (character,
capacity, capital, collateral, condition). Dengan adanya penelitian dan
evaluasi yang ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap calon-calon peminjam
dana, maka koperasi wajib berusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan
tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan pihak bank bersangkutan.
2.3 Pendapatan Koperasi
Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi
memberikan kontribusi modal kepada koperasi, yang sistemnya diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Sedangkan dalam kedudukannya
sebagai pengguna jasa koperasi, maka anggota koperasi memanfaatkan
pelayanan-pelayanan koperasi yang diselenggarakan untuk mereka.
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No 25/1992 pengertian
pendapatan dalam koperasi adalah harga jual ke pasar untuk kasus koperasi
pemasaran dikurangi dengan harga ditebus koperasi kepada anggota sedangkan
pendapatan dalam nonkoperasi adalah sama dengan harga jualnya.
Kewajiban anggota sebagai pemilik koperasi bukan saja
harus memodali koperas, tetapi juga harus memberikan kontribusi dalam
keseluruhan biaya tersebut adalah biaya overhead untuk rapat anggota, pengurus,
rapat-rapat tata usaha dan sebgainya. Pendapatan koperasi diartikan sebagai
penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pemenuhan biaya-biaya
koperasi. Karena itu, pada akhir tahun buku, seluruh penerimaan pendapatan
koperasi itu harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi
oleh rapat anggota. Karena variasi aktivitas kerja koperasi, maka dapat saja
pendapatan tersebut dari sumber-sumber lain diluar kontribusi anggota dan
dimasukkan pula sebagai pendapatan koperasi yang harus dipertanggungjawabkan
kepada rapat anggota.
Dapat disimpulkan bahwa pendapatan koperasi bersumber
dari selisih antara harga pelayanan koperasi dengan harga pokok barang/jasa
yang disediakan koperasi. Semakin besar jumlah barang/jasa koperasi yang
dimanfaatkan oleh para anggota koperasi, akan semakin besar pula jasa anggota
koperasi tersebut terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi usaha anggota
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 15 ayat (2) UU No 25/1992 adalah besarnya
kontribusi anggota koperasi terhadap pendapatan koperasi.
2.4 Sisa Hasil
Usaha (SHU)
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
a.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
f.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah penerimaan
koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya
operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (di bawah pimpinan koperasi)
untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi
koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan
pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Hasil
optimal itu berbentuk manfaat ekonomis koperasi yang sebesar-besarnya bagi
anggota koperasi. Dalam rangka mempromosikan rumah tangga sosial ekonomi
anggota koperasi.
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan
pendapatan koperasi dan alookasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi
berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dapat dirumuskan sebagai berikut:
SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban
Lain + Pajak)
Atau SHU = TR (total pendapatan) – TC (total biaya)
Dari persamaan diatas, ada tiga kemungkinan yang
terjadi :
1. Jumlah
pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga
terdapat selisih yang disebut SHU Positif
2. Jumlah
pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga
terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus
3. Jumlah
pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi
SHU nihil atau berimbang
Prinsip-prinsip pembagian SHU
koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang
dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang
pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber
SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang
dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber
dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota
koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase
untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk
jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi
jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber
dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada
anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota
dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya
kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu
juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan, dimodali, dikelola
dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya, di mana kedudukan anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (prinsip identitas ganda)
kedudukan anggota sebagai pemilik ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri,
pemodal, pengelola, dan pengawas/pengendali perusahaan, sedangkan kedudukan
anggota sebagai pelanggan diartikan sebagai pengguna jasa koperasi. Dengan
demikian, bahwa anggota koperasi sebagai sebagai pelanggan adalah satu
kesatuan dengan perusahaan koperasi sehingga mereka berhak mengatur /memutuskan
bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Partomo,
Titik Sartika. 2009. Ekonomi Koperasi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia
Partomo,
Titik Sartika dan Abd. Rachman Soejoedono. 2004. Ekonomi Skala
Kecil/Menengah dan Koperasi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia
mantep gan lumayan untuk modal kuliah.
ReplyDeletenice post
Comot gan ya :D . . .minjem formatnya
ReplyDeletengumpulin bahan siapa tau nanti ada tugas bgni :D
ReplyDeletesayang sekali saya gak kuliah :D sudah gak sekolah :D
ReplyDeletenick post
di tunggu kunjunganya
http://idiot-attacker.blogspot.com/
wah ini nih yang dari tadi di cari,. :)
ReplyDeletenice info gan :D
" http://postinganmusa.blogspot.com "
Tentang bakso bakar telur puyuh ada nggak
ReplyDelete