Contoh Makalah Aspek Permodalan Koprasi - Catatan Makalah

Wednesday, January 28, 2015

Contoh Makalah Aspek Permodalan Koprasi



MAKALAH
ASPEK PERMODALAN KOPERASI
Disusun untuk memenuhi salah satu TugasMatakulah Ekonomi Koperasi



KATA PENGANTAR


            Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas saya ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbingannyalah maka saya bisa menyelesaikan sebuah MakalahMatakuliah Ekonomi Koperasi yang berjudul "Aspek Permodalan Koperasi"

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.


Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada Makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.

Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.



Ciamis,   Januari 2015
                                                                                                
                                                                                        Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1. Latar Belakang 1
1.1 Rumusan Masalah 2
1.2 Tujuan 2
1.3 Manfaat 2
BAB II PEMBAHASAN 3
2.1 Perencanaan Kebutuhan Modal 3
2.2 Sumber Permodalan 4
2.3 Pendapatan Koperasi 7
2.4 Sisa Hasil Usaha(SHU) 8
BAB III PENUTUP 12
Kesimpulan 12
Daftar Pustaka 13




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Setiap kegiatan usaha yang berharap akan berkembang dan maju pasti memerlukan dana untuk membiayai keperluan-keperluan operasional dan investasi. Dana tersebut diperoleh dari pemasukanpemilik usaha dan sumber-sumber lain baik berupa pinjaman ke bank, maupun di lembaga-lembaga keuangan lainnya. Bagi koperasi sangat berbeda. Koperasi tidak mendasarkan pada kepemilikan saham, namun dari keikutsertaan sebagai anggota yang tercatat. Dalam usaha koperasi, pembagian keuntungan yang disebut sisa hasil usaha atas dasar besarnya jasa anggota yang diberikan kepada koperasi tersebut. Modal utama kopersi adalah iuran dari anggotanya yang lazimnya terperinci menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan suka rela dan mungkin adanya donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.
Berdasarkan wacana di atas, kami akan sedikit mengulas tentang aspek permodalan koperasi dalam makalah ini yang meliputi perencanaan koperasi, pendapatan koperasi, serta sedikit mengulas konsep sisa hasil usaha yang diterapkan suatu koperasi.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan Latar belakang yang telah dipaparkan di atas, dapat di rumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses perencanaan permodalan koperasi?
2.      Dari manakah sumber permodalan koperasi?
3.      Bagaimana pendapatan koperasi didapatkan?
4.      Bagaimana konsep pembagian sisa hasil usaha dalam sebuah koperasi?


1.3  Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengidentifikasi perencanaan kebutuhan modal sebuah koperasi
2.      Mengidentifikasi sumber permodalan koperasi
3.      Mendeskripsikan dari mana pendapatan koperasi
4.      Mengetahui konsep sisa hasil usaha koperasi



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Perencanaan Kebutuhan Modal

Pengendalian penggunaan dana dan pengawasannya akan berjalan baik apabila koperasi telah menerapkan sistem perencanaan anggaran yang sesuai dan memadai. Pimpinan koperasi yang baik, selain secar teratur meneliti kemajuan koperasi juga harus membuat rencana kegiatan untuk masa mendatang. Rencana kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran koperasi dikenal sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
Di dalampenganggaran dikenal dua macam penyusunan anggaran yang keduanya dapat dipraktikan secara baik pada koperasi. Kedua macam anggaran itu adalah Anggaran Belanja Koperasi dan Anggaran Keuangan (cash budget).
1.      Anggaran Belanja Koperasi (ABK)
ABK adalah suatu perencanaan dalam bentuk ung (rupiah) atas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu yang akan datang dan digambarkan dalam bentuk angka untuk suatu periode tertentu
Perencanaan ABK meliputi perkiraan jumlah penjualan, jumlah biaya, jumlah pendapatan,dan jumlah keuntungan yang diharapkan. Perencanaan keuangan koperasi harus didasarkan pada kondis nyata kopersi tersebut dengan memerhatikan keadaan koperasi pada masa lalu sebagai data pendukung.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi, yaitu:
a.        Memperhitungkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan di masa mendatang secara terperinci, baik jumlah unitnya maupun biayanya.
b.        Memperhitungkan biaya tetap dan biaya variabel yang diperlukan di setiap kegiatan
c.        Memperhitungkan pendapatn yang diperoleh dari penjualan serta keuntungan yang diharapkan (expected return)
d.       Mengadakan penilaian kembali terhadap rencana yang telah dibuat dengan membandingkan dengan realisasinya, sehingga diperoleh gambaran tentang kewajaran dari anggaran dimaksud.
2.      Anggaran Keuangan (Cash Budget)
Anggaran keuangan merupakan anggaran pendapatan yang dilihat dari keluar masuknya uang kas (keluar masuknya uang pada waktu tertentu di masa yang akan datang). Perhitungan anggaran keuangan diperlukan untukuang tunai yang harus ada di dalam kas dan bank yang harus ada di dalam kas dan bank dalam suatu waktu.
Ada beberapa keuntungan dalam menggunakan anggaran keuangan, yaitu:
a.           Dapat menentukan kapan harus melakukan penambahan modal dengan meminjam dari luar
b.          Dapat menggunakan uang tunai sekaligus mempertanggungjawabkannya
c.           Dapat memberikan gambaran waktu yang paling tepat untuk meminjam guna memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek
d.          Dapat mengatur kemampuan bayar kepada pihak ketiga, agar tiap pembayaran tidak menggoncangkan likuiditas koperasi
e.           Dapatmengendalikan kegiatan-kegiatan agar disesuaikan dengan likuiditas koperasi

2.2 Sumber Permodalan

Koperasi mempunyai prinsip member based oriented activity, sehingga pembentukan modal sendiri tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut.
Menurut UU No 25/1992 Modal koperasi terdiri atas:
1.      Modal Sendiri, Modal yang menanggung resiko (equity). Modal ini diperoleh dari beberapa simpanan, yaitu:
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha
d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
2.      Modal Pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggotanya sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga keuangan/bank.
a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal
3.      Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi, terutama dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun pemilik modal dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian.
Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota dan masyarakat harus dikelolah secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P (Personality, purpose, prospect, dan payment). Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calaon peminjam, yaitu 5C (character, capacity, capital, collateral, condition). Dengan adanya penelitian dan evaluasi yang ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap calon-calon peminjam dana, maka koperasi wajib berusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan pihak bank bersangkutan.

2.3 Pendapatan Koperasi

Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi memberikan kontribusi modal kepada koperasi, yang sistemnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa koperasi, maka anggota koperasi memanfaatkan pelayanan-pelayanan koperasi yang diselenggarakan untuk mereka.
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No 25/1992 pengertian pendapatan dalam koperasi adalah harga jual ke pasar untuk kasus koperasi pemasaran dikurangi dengan harga ditebus koperasi kepada anggota sedangkan pendapatan dalam nonkoperasi adalah sama dengan harga jualnya.
Kewajiban anggota sebagai pemilik koperasi bukan saja harus memodali koperas, tetapi juga harus memberikan kontribusi dalam keseluruhan biaya tersebut adalah biaya overhead untuk rapat anggota, pengurus, rapat-rapat tata usaha dan sebgainya. Pendapatan koperasi diartikan sebagai penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pemenuhan biaya-biaya koperasi. Karena itu, pada akhir tahun buku, seluruh penerimaan pendapatan koperasi itu harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi oleh rapat anggota. Karena variasi aktivitas kerja koperasi, maka dapat saja pendapatan tersebut dari sumber-sumber lain diluar kontribusi anggota dan dimasukkan pula sebagai pendapatan koperasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada rapat anggota.
Dapat disimpulkan bahwa pendapatan koperasi bersumber dari selisih antara harga pelayanan koperasi dengan harga pokok barang/jasa yang disediakan koperasi. Semakin besar jumlah barang/jasa koperasi yang dimanfaatkan oleh para anggota koperasi, akan semakin besar pula jasa anggota koperasi tersebut terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi usaha anggota sebagaimana dimaksud oleh Pasal 15 ayat (2) UU No 25/1992 adalah besarnya kontribusi anggota koperasi terhadap pendapatan koperasi.

2.4  Sisa Hasil Usaha (SHU)

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a.        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.       Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (di bawah pimpinan koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Hasil optimal itu berbentuk manfaat ekonomis koperasi yang sebesar-besarnya bagi anggota koperasi. Dalam rangka mempromosikan rumah tangga sosial ekonomi anggota koperasi.
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alookasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dapat dirumuskan sebagai berikut:
SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Atau SHU = TR (total pendapatan) – TC (total biaya)
Dari persamaan diatas, ada tiga kemungkinan yang terjadi :
1.      Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU Positif
2.      Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus
3.      Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau berimbang
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan, dimodali, dikelola dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya, di mana kedudukan anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (prinsip identitas ganda) kedudukan anggota sebagai pemilik ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri, pemodal, pengelola, dan pengawas/pengendali perusahaan, sedangkan kedudukan anggota sebagai pelanggan diartikan sebagai pengguna jasa koperasi. Dengan demikian, bahwa anggota koperasi sebagai sebagai pelanggan  adalah satu kesatuan dengan perusahaan koperasi sehingga mereka berhak mengatur /memutuskan bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka.



DAFTAR PUSTAKA


Partomo, Titik Sartika. 2009. Ekonomi Koperasi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia
Partomo, Titik Sartika dan Abd. Rachman Soejoedono. 2004. Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia



 

Share with your friends

6 comments

  1. mantep gan lumayan untuk modal kuliah.
    nice post

    ReplyDelete
  2. Comot gan ya :D . . .minjem formatnya

    ReplyDelete
  3. ngumpulin bahan siapa tau nanti ada tugas bgni :D

    ReplyDelete
  4. sayang sekali saya gak kuliah :D sudah gak sekolah :D
    nick post
    di tunggu kunjunganya
    http://idiot-attacker.blogspot.com/

    ReplyDelete
  5. wah ini nih yang dari tadi di cari,. :)
    nice info gan :D

    " http://postinganmusa.blogspot.com "

    ReplyDelete
  6. Tentang bakso bakar telur puyuh ada nggak

    ReplyDelete