BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“ OTORITAS MONETER”
diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lain
KATA PENGANTAR
Pada kesempatan kali ini kami akan memaparkan suatu makalah
dengan judul “OTORITAS MONETER”. otoritas
moneter adalah suatu entitas yang memiliki
wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan
memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan
biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral,
meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk
menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada
berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral
untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang
beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas
untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.
Di
bawah ini ada beberapa pokok pembahasan yang akan kami bahas dalam makalah ini:
1.
Otoritas moneter
2.
Status dan modal BI
3.
Tujuan dan tugas BI
4.
Dewan gubernur BI
Kritik dan saran yang membengun sangat kami harapkan sebagai
bahan penyempurnaan di masa mendatang. Semoga makalah ini bermanfaat. Amiin.
Wassalamualaikum
wr. wb.
Ciamis, Oktober
2014
Penyusun
KELOMPOK
2
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................................... ii
OTORITAS
MONETER........................................................................................ 1
STATUS DAN KEDUDUKAN
BI............................................................................ 4
TUJUAN DAN TUGAS BI.................................................................................... 7
DEWAN GUBERNUR
BI..................................................................................... 11
PENUTUP..................................................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................ 14
OTORITAS MONETER
otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk
mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk
menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank
sentral, meskipun
kadang kala lembaga
eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk
menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank
sentral. Ada
berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank
sentral untuk
beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang
beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas
untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.
Yang
termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut
menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan ke dalam sistem moneter
adalah otoritas moneter yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral.
Oleh karena itu sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem
moneter.
Otoritas
moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang
moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat
maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga
menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah. Simpanan giro tersebut
bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank uang t
ersebut merupakan alat likuid. Dalam kaitan tersebut semua bank diharuskan
memiliki rekening giro pada bank sentral dan menwajibkan setiap bank
mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam rekening gironya tersebut di Bank
Indonesia sebagai bank sentral. Fungsi giro tersebut pada dasarnya adalah untuk
memperlancar transaksi antarbank melalui mekanisme kliring di samping sebagai
alat kebijakan moneter dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar.
Saldo
minimum yang wajib dipelihara pada bank sentral pada dasarnya merupakan
pelaksanaan dari ketentuan cadangan likuiditas wajib minimum yang dikenal
sebagai statutory reserve requirement. Ketentuan giro wajib minimum yang
berlaku saat ini adalah 5% dari total dana masyarakat yang dihimpun bank.
Fungsi Otoritas Moneter
Fungsi pokok otoritas moneter
diantara lain adalah sbb:
a)
Menciptakan uang kertas dan logam
b)
Menciptakan uang primer
c)
Memelihara cadangan devisa nasional
d)
Mengawasi sistem moneter
Kebijakan
moneter adalah
proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti
menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga
pinjaman, "margin
requirement",
kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui
negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan
(tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan
oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
- Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka
menambah jumlah uang yang beredar
- Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan
uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
- Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
- Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah,
pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan
tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
- Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
- Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
B. STATUS DAN
KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Sebagai
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17
Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai
suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah
memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga
negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga
Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia
berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan
agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai
Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan
hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank
sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar
yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk
mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh
Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin
Nasution menjabat
posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
:: Lembaga Negara yang Independen
|
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut
diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum
publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luar pengadilan.
Bank
Indonesia memiliki
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini
sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal
yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan
terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk
mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka
kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter
(Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang
mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam
mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia
juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar
yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
C. TUJUAN DAN
TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu
kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata
uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga
Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas
ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif
dan efisien.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan
pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang
menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip
kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain
memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan
pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik
dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang
disampaikan oleh bank.
Upaya
Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna
memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong
pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan
kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya
memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan,
dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai
tukar rupiah
adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong
pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN).
Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin
lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time
critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah
stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN.
Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan
kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan
dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari
kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important),
bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement
antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran
sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat
pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak
mengeluarkan dan mengedarkan alat
pembayaran tunai
seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang
rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah
kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh
dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta
pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran
tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan
sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer
dana, baik suatu sistem utuh atau hanya
bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga
yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga
mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata
kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait
dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia
senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang
kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan
dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean
money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank
Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan
dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu
dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik
sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank
Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan
tingkat pemalsuan, nilai
intrinsik serta
masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta
komposisi pecahan
uang yang akan dicetak selama satu tahun
kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang
baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang
emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian
didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank
Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan
pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang
selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur
distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun
dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan
kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum
dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah.
Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui
loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama
dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang
dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun
emisi tertentu yang tidak lagi berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan
untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang
palsu serta
menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut
dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang
telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak
edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang
yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari
peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak
edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh
jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
D. DEWAN
GUBERNUR BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia
dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh
seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan
Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur
diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri,
berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat
Dewan Gubernur
(RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali
dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan
keputusan dilakukan dalam Rapat
Dewan Gubernur,
atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
:: Pengangkatan dan Pemberhentian
Dewan Gubernur
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang
Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama
untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden
berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU
No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden,
kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan,
tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak
mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
:: Pengambilan Keputusan
Sebagai
suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam
seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan
keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah
demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan
akhir.
PENUTUP
KESIMPULAN
otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk
mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk
menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank
sentral, meskipun
kadang kala lembaga
eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk
menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank
sentral. Ada
berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank
sentral untuk
beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang
beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas
untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.
Bagus mas ulasannya, tapi ini makalah ilmiah masuknya jadi sumber referensi harus dicantumkan itu udah jadi kewajiban buat mahasiswa.
ReplyDeleteKeren gan, postnya udah bersifat ilmiah banget bisa buat referensi ane nanti
ReplyDeleteinformatif banget gan, meskipun aku bukan jurusan ekonomi, tulisannya bisa dijadikan sebagai pengetahuan tambahan :)
ReplyDeletewah izin nyimak aja bang, ane masih smp soalnya :D
ReplyDelete#dhirka
Makasih sudah share sob!
ReplyDeleteSEKEDAR INFO!!!
Link sobat sudah terpasang di blog kami ..
Tolong dicek di http://mukeu.blogspot.com/p/link-exchange-tukar-link.html ..
kami menunggu respon sobat secepatnya
jika tidak, link sobat akan kembali saya hapus ..
wah ijin nyimak Makalah Otoritas Moneter
ReplyDelete